(Berdasarkan Ketentuan Perundangan dibidang Dana Pensiun)
Peserta Pensiunan Ditunda (berhenti sebelum usia 46 tahun) yang meninggal dunia.
Menerima Manfaat Pensiunan bulanan sebesar : 75% X 2,5% X (Masa Kerja) X PhDP X Faktor Nilai Sekarang atau 75% dari Manfaat Pensiunan di-Tunda.
Penerima Manfaat Pensiun Terakhir Meninggal Dunia
Jika penerima manfaat pensiun bulanan yang terahir meninggal dunia, maka sisa dana yang ada akan dibayarkan secara sekaligus kepada ahli waris.
Uang Muka Pensiun
Peserta dapat mengambil uang muka pensiun sebanyak banyaknya 20% dari total dana yang harus diajukan sebelum menerima manfaat pensiun bulanan.
Pengambilan Manfaat Pensiun Sekaligus
Dalam hal Manfaat pensiun bulanan yang akan diterima berjumlah kurang dari ketentuan yang berlaku dalam peraturan Dana Pensiun, maka penerima pensiun dapat mengajukan permintaan pembayaran pensiun secara sekaligus pada awal proses pengajuan.