Hak atas manfaat Pensiun bagi Peserta Dapenma Pamsi

(Berdasarkan Ketentuan Perundangan dibidang Dana Pensiun)

 

Janda/Duda Pensiunan Meninggal dunia (PJ/PD)

Dalam hal Janda/Duda pensiunan meninggal dunia dan tidak memiliki anak maka hak atas manfaat pensiun diberikan secara sekaligus yang kepada Ahli Waris sebesar selisih antara akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya dikurangi manfaat pensiun yang telah dibayarkan.

Besaran manfaat pensiun Janda/Duda adalah 75% dari hak manfaat peserta.

 

Anak (Yatim/Piatu) dari Peserta / Pensiunan sudah tidak memenuhi persyaratan usia

Dalam hal anak Peserta/Pensiunan yang menerima pensiun bulanan telah mencapai usia 21 tahun atau maksimum 25 tahun jika belum menikah atau belum memperoleh penghasilan maka sisa dana yang ada akan diberikan secara sekaligus kepada yang bersangkutan.

 

Pensiunan Ahli Waris (PAW)

Bagi peserta/Pensiunan yang meninggal dunia namun tidak menikah hak pensiun diberikan kepada Pihak yang ditunjuk (Ahli Waris) secara sekaligus nilai sekarang dari manfaat pensiun yang seharusnya diterima oleh peserta.