$tampil = mysql_query("SELECT * FROM identitas ORDER by id_identitas DESC"); $i = mysql_fetch_array($tampil); DAPENMA PAMSI

Berhenti Bekerja Karena Cacat atau Meninggal

Hak atas manfaat Pensiun bagi Peserta Dapenma Pamsi

(Berdasarkan Ketentuan Perundangan dibidang Dana Pensiun)

 

Berhenti bekerja karena mengalami cacat total permanen, baik jasmani maupun rohani (PC)

1. Cacat dalam tugas menerima manfaat pensiun bulanan sebesar : 2,5% X (Masa Kerja + Sisa Masa Kerja) X PhDP.

2. Cacat tidak dalam tugas menerima manfaat pensiun bulanan sebesar : 2,5% X (Masa Kerja + 1/2 Sisa Masa Kerja) X PhDP.

 

 Peserta meninggal dunia pada saat masih menjadi pegawai (P J/D/Y Aktif

1. Meninggal dalam tugas, Janda/Duda dari peserta menerima manfaat pensiun bulanan sebesar : 75% X 2,5% (Masa Kerja + Sisa Masa Kerja) X PhDP.

2. Meninggal tidak dalam tugas, Janda/Duda dari peserta menerima manfaat pensiun bulanan sebesar : 75% X 2,5% X (Masa Kerja + 1/2 Sisa Masa Kerja) X PhDP.

Dalam hal Janda/Duda telah meninggal dunia dan memiliki anak maka anak yang belum berusia 21 tahun atau maksimum berusia 25 tahun sepanjang belum menikah dan belum memperoleh penghasilan berhak atas manfaat pensiun yang sama seperti yang diterima Janda/Duda.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan, maksimum besarnya manfaat pensiun yang diterima oleh Peserta yang berhenti bekerja antara usia 46 s/d 56 tahun dan berhenti bekerja karena cacat serta manfaat pensiun yang diterima oleh Janda/Duda Peserta adalah 80% dari PhDP.

 

Peserta meninggal dunia pada saat sudah berstatus sebagai pensiunan (P J/D/Y Pensiunan)

Janda/Duda dari pensiunan menerima manfaat pensiun bulanan sebesar 75% dari manfaat Pensiun yang diterima Pensiunan.

Dalam hal Janda/Duda telah meninggal dunia dan memiliki anak maka anak yang belum berusia 21 tahun atau maksimum berusia 25 tahun sepanjang belum menikah dan belum memperoleh penghasilan berhak atas manfaat pensiun yang sama seperti yang diterima Janda/Duda.